Layanan 24 jam

Melayani BPJS Kesehatan

Melayani BPJS Ketenagakerjaan

Layanan Ambulan

Tentang RS Gotong Royong

Kepemilikan


Yayasan Kesehatan Gotong Royong

Visi


Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu melalui kepedulian sesama

Misi


1. Memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna berdasarkan kasih dan profesionalitas
2. Menjalankan fungsi rumah sakit pendidikan utama yang melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara berkesinambungan dengan unggulan di bidang Geriatri dan kedokteran keluarga

Motto


Bersama Kita Bisa

Sejarah rumah sakit

   Rumah Sakit Gotong Royong pada awalnya adalah berupa poliklinik umum dan klinik rehidrasi anak (bulan Maret tahun 1979) berlokasi di Jl. Manyar Kartika IV/4-6 Surabaya. Poliklinik Umum dimulai dengan tersedianya 1 dokter umum dan tahun 1980 menjadi 2 dokter umum, sedangkan klinik rehidrasi anak yang berkapasitas 12 tempat tidur dimulai oleh dr. Ignasius Supit, Sp.A yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Kesehatan Gotong Royong.

   Kemudian pada tahun 1983 dibuka Poliklinik Gigi dengan tenaga 1 dokter gigi, dan tahun 1984 bertambah menjadi 2 dokter gigi. Tahun 1985 Klinik Rehidrasi Anak memperluas lokasi di Jl. Manyar Kartika IV/2 dengan kapasitas tempat tidur menjadi 25 tempat tidur, dan klinik juga dilengkapi dengan fasilitas ambulance. Tahun 1990 didirikanlah Rumah Sakit Gotong Royong yang berlokasi di Jl. Medokan Semampir Indah No. 97 Surabaya. Pada 12 November 1991 Rumah Sakit Gotong Royong dimulai dengan operasional Poliklinik Gigi dan Umum, dan pada 01 Januari 1996 operasional Rumah Sakit Gotong Royong dimulai dengan ijin uji coba dengan pelayanan Poliklinik Umum, Poliklinik Gigi, dan pelayanan rawat inap dengan 50 tempat tidur dengan 3 lantai.

   Pada saat itu RS Gotong Royong menerapkan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan, namun terdapat kendala dalam pembiayaannya. Tahun 2005 ada penambahan fasilitas ruangan dengan bangunan 4 lantai dan mulai dilengkapi berturut-turut dengan tenaga dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis rehab medis, dokter spesialis neurologi, dokter spesialis bedah dll, dan ijin operasional saat itu masih uji coba. Setelah ada klasifikasi kelas rumah sakit dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 504.445/21/P/IO RS/463.7.2.?i/2020 Tentang Ijin Operasional Rumah Sakit Umum,Rumah Sakit Gotong Royong dinyatakan sebagai tipe C.

Berita Terbaru

PENDAFTARAN ONLINE RSGR MENDAPAT KONFIRMASI WA..... Lihat selengkapnya